Pemilik rumah dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena menyewakan flat kepada overstayer

Seorang pemilik rumah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara pada 17 Oktober karena menyewakan flat Sims Drive-nya kepada seorang pria berkebangsaan Bangladesh yang tinggal di Singapura secara ilegal.

Dia mengklaim bahwa dia adalah pemegang izin kerja dan membayar Mariam Abdullah $ 250 sebulan untuk tinggal di flatnya. Mariam, 50, tidak memeriksa dengan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) atau Kementerian Tenaga Kerja sebelum menyewakan unitnya kepadanya. Dia ditangkap pada 9 Oktober di rumahnya oleh petugas ICA.

Di bawah Undang-Undang Imigrasi, pemilik rumah yang dinyatakan bersalah menyembunyikan pelanggar imigrasi dapat dijatuhi hukuman penjara antara enam bulan hingga dua tahun, dan denda tidak melebihi $ 6.000 – atau keduanya.

Pada 24 Oktober, warga Bangladesh berusia 23 tahun itu dijatuhi hukuman 10 minggu penjara dan lima pukulan tongkat. Orang asing yang tinggal lebih dari 90 hari atau yang memasuki negara itu secara ilegal dapat dipenjara hingga enam bulan dan dijatuhi hukuman minimal tiga pukulan tongkat di bawah Undang-Undang Imigrasi. Sebagai pengganti cambuk, pelanggar dapat didenda tidak lebih dari $ 6.000.

Dalam siaran pers pada hari Rabu, ICA menyarankan pemilik rumah untuk melakukan uji tuntas untuk memastikan calon penyewa asing tinggal di Singapura secara legal.

Pemilik rumah harus melakukan tiga pemeriksaan wajib, kata ICA:

a) Periksa imigrasi/workpass aslinya;

b) Periksa silang keterangan pada pass-nya terhadap keterangan pada paspor aslinya;

c) Verifikasi validitas izinnya dengan memeriksa dengan otoritas penerbit (baik ICA untuk izin siswa dan izin kunjungan, atau Kementerian Tenaga Kerja untuk izin kerja). Validitas kartu imigrasi juga dapat diperiksa menggunakan sistem online ICA, iEnquiry, yang tersedia melalui situs web ICA di www.ica.gov.sg

Anggota masyarakat dapat menghubungi ICA di 1800-391-6150 selama jam kerja jika mereka memiliki informasi tentang pelanggar imigrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *