Seorang pensiunan eksekutif Jurong Town Corporation (JTC) dipenjara selama delapan bulan pada hari Rabu karena menerima suap $ 31.500 dari seorang manajer tiga asrama pekerja asing sekitar empat tahun lalu.
Sebagai imbalannya, Marzuki Ahmad, yang saat itu asisten eksekutif properti berjanji untuk “mengurus” manajer asrama Allen Chew Wee Kiang.
Kedua pria itu mengerti bahwa Marzuki akan membantu jika ada pelanggaran yang ditemukan di tiga tempat di Fan Yoong Road di Jurong.
Dia pertama kali menerima $ 1.500 pada Juli 2007. Pada Januari 2008, ia mendapat $ 20.000. Tiga bulan kemudian, dia meminta $ 5.000 tetapi menerima rencana Chew untuk membayarnya suap $ 1.000 sebulan mulai Mei dan seterusnya. Ini berlanjut hingga Februari 2009.
Pengadilan juga memerintahkan Marzuki, 63, untuk membayar denda $ 25.000 – jumlah suap yang dia terima dalam enam dakwaan yang dia mengaku bersalah.
Tujuh dakwaan lainnya dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Lim Tse Haw dalam menjatuhkan hukuman kepadanya.
Chew, 40, dipenjara selama setahun pada Januari tahun lalu karena menyuap Marzuki.
Dia dipenjara dua tahun lagi karena pelanggaran pembobolan rumah.