Polisi Hong Kong mendakwa pria berusia 76 tahun karena diduga melukai orang tua yang lewat setelah melemparkan 2 botol asam ke luar jendela

Seorang pria berusia 76 tahun telah didakwa dengan satu tuduhan melukai setelah dia diduga melemparkan dua botol plastik berisi asam keluar dari jendela sebuah flat perumahan umum Hong Kong, melukai seorang lansia yang lewat.

Polisi mengatakan pada hari Kamis bahwa dua botol berisi apa yang tampaknya pembersih saluran jatuh dari Hon Pak House di Wan Ho Estate di Kwun Tong sekitar pukul 13.23 pada hari Selasa.

Pejalan kaki berusia 73 tahun itu disiram asam di leher dan tangannya dan dilarikan ke Rumah Sakit Kristen United, menurut polisi.

Inspektur Yiu Wing-lui dari unit investigasi kriminal Sau Mau Ping mengatakan bahwa berdasarkan lokasi di mana botol-botol itu jatuh, petugas menggerebek flat lantai pertama Hon Pak House dan menemukan dua tutup botol di tempat sampah dapur.

Dia mengatakan tutupnya cocok dengan botol yang dijatuhkan.

Sekitar pukul 5.30 sore pada hari yang sama, polisi menangkap seorang penyewa berusia 76 tahun di tempat itu. Tersangka adalah salah satu dari beberapa warga lanjut usia yang berbagi flat.

“Pria itu diduga melemparkan dua botol ke luar jendela setelah menggunakan larutan untuk membersihkan saluran baskom yang tersumbat,” kata Yiu.

Dia mengatakan salah satu botol berisi sisa asam yang melukai pejalan kaki.

Kepala Inspektur Lau Wing-kwan dari unit kejahatan Sau Mau Ping mengatakan polisi yakin itu adalah kasus yang terisolasi.

“Orang yang ditangkap bertindak karena kurangnya pikiran sipil dan ketidaktahuan tentang keselamatan pejalan kaki. Itu bukan lelucon atau upaya sembarangan untuk menyakiti orang,” kata Lau.

Menekankan bahwa pasukan telah memperhatikan kasus-kasus benda yang dilemparkan dari ketinggian, Lau memperingatkan polisi tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk membawa pelanggar ke pengadilan.

Inspektur Yiu mengatakan tersangka telah didakwa dengan satu tuduhan melukai dan akan dibawa ke Pengadilan Kwun Tong pada 10 Mei.

Dia mengatakan wanita yang terluka itu telah keluar dari rumah sakit setelah menerima perawatan.

Di bawah Undang-Undang Pelanggaran terhadap Orang, melukai atau menimbulkan cedera tubuh yang menyedihkan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, menurut polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *